Pelatihan Teknisi K3 Listrik

Penyelenggara kerja berkewajiban membuat lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman. Untuk mewujudkannya perlu tenaga terlatih yang menguasai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Program pelatihan Teknisi K3 Listrik ini merupakan cara tepat untuk mendidik pekerja untuk memahami K3. Program diselenggarakan selama 5 hari, peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Kemnaker RI.

SASARAN KOMPETENSI

Umum

  • Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman baik bagi dirinya maupun orang lain.
  • Dapat menggunakan peralatan dengan aman dalam pengoperasiannya.

Akademik, memahami secara baik tentang:

  • Potensi bahaya listrik.
  • Cara pencegahan bahaya listrik.
  • Prosedur kerja selamat.
  • Membaca gambar.
  • Memeriksa dan menguji instalasi listrik.
  • Dasar-dasar teknik kelistrikan.
  • Peraturan dan standar kelistrikan.

Keterampilan teknik, dapat melakukan pekerjaan dengan benar antara lain:

  • Melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik.
  • Melaksanakan pekerjaan perawatan instalasi listrik.
  • Mempergunakan alat ukur listrik.
  • Mengoperasikan instalasi listrik.
  • Mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya listrik.
  • Melakukan tindakan pertolongan pertama kecelakaan listrik.

OUTLINE MATERI

  1. Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja listrik
  2. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik
  3. Dasar-dasar teknik instalasi listrik
  4. Identifikasi bahaya listrik
  5. Sistem pengamanan
  6. Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
  7. Sistem proteksi bahaya petir
  8. Klasifikasi pembebanan
  9. Pengukuran listrik (teori dan praktek)
  10. Pertolongan pertama kecelakaan listrik
  11. Evaluasi

METODE PELATIHAN

  • Pembelajaran dengan metode blended tatap muka dan video conference (live).
  • Pelatihan berlangsung 6 hari, dengan total pembelajaran 4 hari dan 2 hari uji kompetensi.
  • Materi disampaikan dengan ceramah, tanya jawab, dan latihan.

FASILITAS TRAINING

  • Modul Training & flashdisk berisi materi training
  • Sertifikat dari Kemenakertrans RI
  • ATK: Blocknote dan Ballpoint
  • T-Shirt & Ransel
  • Foto Training
  • Lunch dan dua kali coffeebreak setiap hari
  • Instruktur dari kemenakertrans RI, praktisi, dan akademisi

Protokol Covid-19 Selama Pelatihan

Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker.
  • Wajib mencuci tangan secara berkala.
  • Wajib menjaga jarak.
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19 (misalnya, sedang demam atau batuk).

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril.
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas 50% dari biasanya.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *