Sebaran Dosen

Rincian Pegawai

0

TOTAL PEGAWAI

0

DOSEN

0

TENDIK

Jenis Pegawai

0

Dosen CPNS

0

Dosen PNS

0

Dosen PPPK

0

Dosen PPPK PW

Pendidikan Dosen

0

S-3

0

S-2

Pendidikan Tendik

0

S-2

0

S-1/D-IV

0

D-III

0

SMA

0

<SMA

Jabatan Fungsional Akademik

0

Guru Besar

0

Lektor Kepala

0

Lektor

0

Asisten Ahli

0

Belum JFA

Pencarian Peraturan

Cari khusus pedoman & aturan kepegawaian ITERA

Layanan SDM Akademik ITERA

Layanan Sistem SDM Akademik

Akses terintegrasi layanan pengelolaan sumber daya manusia dan akademik ITERA

IHR ITERA

Manajemen SDM (IHR)

Sistem internal ITERA untuk pengelolaan data pegawai, pengembangan SDM, dan administrasi kepegawaian.

Akses IHR →
PDDIKTI

PDDIKTI

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai sumber data resmi dosen, mahasiswa, dan institusi.

Akses PDDIKTI →
SISTER

SISTER

Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi untuk pengelolaan karier, BKD, dan jabatan dosen.

Akses SISTER →
SSCASN

Rekrutmen ASN (SSCASN)

Portal resmi seleksi CPNS dan PPPK nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Akses SSCASN →
e-SKP

e-SKP

Sistem pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi dosen dan tenaga kependidikan sesuai kebijakan nasional.

Akses e-SKP →
SIASN MyASN

SIASN / MyASN

Layanan digital ASN untuk pengelolaan data kepegawaian nasional terintegrasi oleh BKN.

Akses MyASN →

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum

Nomor 75/IT9/PANSEL-JPTP/2025 • 30 Desember 2025 • Institut Teknologi Sumatera

Berdasarkan hasil seluruh tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta keputusan Panitia Seleksi, dengan ini diumumkan 3 (tiga) besar hasil akhir seleksi jabatan Kepala Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum Institut Teknologi Sumatera Tahun 2025.

  • Eko Feri Kurniawan, S.Si., M.Si. — Memenuhi Syarat
  • Irvan Leonardo Abdullah, S.P., M.Si. — Masih Memenuhi Syarat
  • Iin Indah Wijayani Kubangun, S.Sos., M.P.A. — Masih Memenuhi Syarat

Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.