Standar Pelayanan SDM
Standar pelayanan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan pengembangan profesi dan karier dosen yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara sistematis, berbasis digital, serta mengedepankan prinsip kemudahan, ketepatan, dan kualitas untuk mendukung peningkatan kinerja dan pengembangan sumber daya manusia akademik.
Standar pelayanan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan pengembangan profesi dan karier dosen yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara sistematis, berbasis digital, serta mengedepankan prinsip kemudahan, ketepatan, dan kualitas untuk mendukung peningkatan kinerja dan pengembangan sumber daya manusia akademik.
1. Jabatan Akademik Dosen
Berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026
Ketentuan Umum
- Pengajuan melalui SISTER oleh operator PAK
- Data dosen wajib selalu diperbarui
- Berita acara senat:
- AA & Lektor → Senat Fakultas
- Lektor Kepala & Profesor → Senat PT
- Dosen tugas belajar → pengajuan setelah aktif kembali
Pengangkatan Pertama
- Alur: CPNS → PNS → PAK Konversi → SK Jabatan
- Dapat langsung AA atau Lektor (sesuai formasi)
- Lektor wajib publikasi (SINTA 4 / Q4)
Kenaikan Jabatan
- Minimal 2 tahun dalam jabatan
- BKD 4 semester (Memenuhi) & IKD terpenuhi
- Proporsi penelitian:
- AA → Lektor: 35%
- Lektor → Lektor Kepala: 40%
- Lektor Kepala → Profesor: 45%
Publikasi
- Lektor: SINTA 4 / Q4
- Lektor Kepala: SINTA 2 / Q3
- Profesor: Q1/Q2 + syarat tambahan
Dokumen Utama
- Ijazah & penyetaraan (jika luar negeri)
- BKD 4 semester & SKP 2 tahun
- PAK kumulatif
- Artikel, bukti korespondensi & cek plagiasi
- Pakta integritas & berita acara senat
Kenaikan Dua Tingkat
- Untuk dosen berprestasi tinggi
- Contoh: publikasi Q1, HKI, prestasi internasional
- Dapat meloncat 2 jenjang sekaligus
2. Layanan Kepegawaian (Pangkat, PMK, dan PG)
Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 dan SE BKN No. 3 Tahun 2025.
Kenaikan Pangkat
- Jabatan Fungsional: minimal 2 tahun
- Pelaksana/Reguler: minimal 4 tahun
- SKP 2 tahun minimal bernilai Baik
- Dapat diajukan di luar periode (PMK & gelar)
Persyaratan
A. Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi / Scan Asli SK CPNS
- Fotokopi / Scan Asli SK PNS
- Fotokopi / Scan Asli SK Pangkat Terakhir (jika ada)
- Fotokopi / Scan Asli SK PAK Konversi
- Fotokopi / Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir)
- Fotokopi / Scan Asli SK Jabatan Fungsional Terakhir
- Fotokopi / Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir
- Fotokopi / Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
- Fotokopi / Scan Asli SK Pencantuman Gelar (jika ada)
- Fotokopi / Scan Asli SK Atasan Langsung
B. Jabatan Pelaksana / Reguler
- Fotokopi / Scan Asli SK CPNS
- Fotokopi / Scan Asli SK PNS
- Fotokopi / Scan Asli SK Pangkat Terakhir (jika ada)
- Fotokopi / Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Fotokopi / Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir)
- Fotokopi / Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir
C. Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- Surat Kontrak Kerja / SK Penugasan
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Pemberhentian
- Slip Gaji sebelum CPNS (perwakilan 1 tahun)
- Fotokopi / Scan Asli SK PNS
- Fotokopi / Scan Asli SK Pangkat Terakhir (jika ada)
- Fotokopi / Scan Asli Ijazah saat melamar CPNS (legalisir)
D. Gelar Pendidikan
- Scan asli Ijazah Pendidikan Terakhir
- Scan asli Transkrip Nilai
- Scan Penyetaraan Ijazah (Luar Negeri)
- Berlaku untuk PNS & PPPK
- Ijazah harus relevan
- PPPK tidak berdampak pada tunjangan
E. Gelar Profesi
- Scan asli Sertifikat/Ijazah Profesi
- Scan asli Transkrip Nilai
- Berlaku untuk PNS & PPPK
- Ijazah harus relevan
- PPPK tidak berdampak pada tunjangan
Pengajuan
- Kenaikan Pangkat → melalui unit kerja
s.itera.id/UsulKP2026 - PMK & Gelar → melalui unit kerja
3. Layanan Tugas Belajar
Berdasarkan Permendiktisaintek No 4 Tahun 2026 dan Kepsesjen Kemdiktisaintek No 113/A/KEP/2026
Ketentuan Umum
- Pengajuan melalui
osdm.kemdiktisaintek.go.id/etubel - Wajib persetujuan pimpinan
- Berlaku dalam & luar negeri
Persyaratan
- Surat usul dari pimpinan unit kerja
- SPTJM yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
- Surat penerimaan dari Lembaga Pendidikan
- Jaminan pembiayaan / surat pernyataan biaya mandiri
- Persetujuan penugasan ke luar negeri (untuk tugas belajar luar negeri)
- Ijazah Pendidikan terakhir (tercantum di SIASN)
- Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
- Perjanjian tugas belajar
- Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja
- Surat pernyataan dari calon pegawai tugas belajar
- SK pengangkatan CPNS
- SK pengangkatan PNS
- SK kenaikan pangkat terakhir
- SK kenaikan jabatan terakhir
- Penilaian kinerja 2 tahun terakhir
